Selasa, 22 Mei 2018

Tugas UAS EPTIK


MAKALAH CYBER CRIME
“PERETASAN SITUS TIKET.COM OLEH HACKER REMAJA”



ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi semester 6

Disusun Oleh:
1.     Dwi Ayu Kurniawati             11150603
2.     Fitria                                       11151723
3.     Ken Yani Al Iqbal                  11150243
4.     Kartika                                   11152118
5.    Lupiatun Nadiroh                  11152306


Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Bekasi
2017










KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Makalah dengan judul “Peretasan Situs Tiket.com oleh Hacker Remaja” dibuat untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi semester 6.
Selama menyelesaikan laporan ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran yang membantu hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi ibu Ratih Dwi Asworowati, M.Si serta rekan-rekan kelas 11.6B.24 yang berperan dalam penyelesaian makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangannya. Oleh karena itu kritik serta saran yang membangun tetap penulis harapkan.


Cikarang, Mei 2018
Penulis








 DAFTAR ISI

Lembar Judul.................................................................................................. i

Kata Pengantar............................................................................................... iii
Daftar Isi........................................................................................................ v

BAB I  PENDAHULUAN........................................................................... 1
1.1. Latar Belakang......................................................................... 1
1.2. Tujuan Penulisan....................................................................... 2
1.3. Metode Pengumpulan Data...................................................... 2         
1.4. Ruang Lingkup......................................................................... 2

BAB II LANDASAN TEORI..................................................................... 3
2.1.   Pengertian Cyber Crime.......................................................... 3
2.2.   Karakteristik Cyber Crime...................................................... 4
2.3.  Jenis-jenis Cyber Crime........................................................ ... 4

BAB III PEMBAHASAN........................................................................... 6
3.1.  Studi Kasus.............................................................................. 6

BAB IV PENUTUP..................................................................................... 14
4.1. Kesimpulan.............................................................................. 14
4.2. Saran........................................................................................ 14

DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 14









BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, semakin banyak pula  kecanggihan teknologi komputer  yang telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para penjahat cyber melakukan aksi mereka dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cyber crime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi.
Dari uraian diatas, kami tertarik untuk membuat makalah tentang “Peretasan Situs Tiket.com oleh Hacker Remaja”

1.2. Tujuan Penulisan
1.    Untuk memperdalam pengetahuan tentang kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia.
2.    Untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi Semester 6 kelas 11.6B.24  Jurusan Komputerisasi Akuntansi Bina Sarana Informatika.

1.3. Metode Pengumpulan Data
1.    Metode Kepustakaan
Penulisan Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan literature-literatur dan data-data via internet.

1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup yang akan dibahas pada tugas ini adalah mencangkup masalah kejahatan di dunia teknologi komputer, khususnya dalam kejahatan peretasan situs jual beli online Tiket.com yang dilakukan oleh seorang remaja.





BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
          Kejahatan dunia maya (Inggris: cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dan lainnya.
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Pengertian cyber crime menurut beberapa ahli :
a.    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.    Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
c.    Girasa (2013) mendefinisikan cyber crime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
d.   M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cyber crime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


2.2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cyber crime yaitu :
1.    Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.   Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.   Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

2.3. Jenis-Jenis Cyber crime
Cyber crime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.    Unauthorized Acces to Computer System and Service
Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki. Contoh : Hacking.
2.  Illegal Content
Yaitu Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.

3.  Data Forgery
Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh : Phising
4.  Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contoh : mengintai suatu web
5.  Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh : Mengirimkan virus/malware
6.  Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contoh : Pembajakan
7.  Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Contoh : Pencurian Data









BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Studi Kasus
Belum lama ini pada bulan Maret 2017 Direktorat Cyber Bareskrim Polri mengungkap otak pelaku pembobolan website tiket.com yang merupakan situs jual-beli tiket online milik PT Global Networking. Aksi peretasan ini didalangi oleh SH alias Sultan Haikal yang masih berusia belia yaitu baru berumur 19 tahun, yang hanya merupakan lulusan SMP. SH kini sudah mendekam di sel tahanan kepolisian. Selain Haikal, polisi juga menangkap ketiga temannya yang dikenalnya lewat Facebook yaitu MKU (19) dan AI (19) serta NTM (27). Ketiga pelaku ini bertugas menjual tiket pesawat domestik hasil kejahatan melalui akun Facebook.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Haikal dan tiga kawannya, seperti 4 ponsel merek iPhone, 3 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu SIM, 2 laptop, buku tabungan Bank BCA dengan isi Rp 212 juta, dan router Wi-Fi. Ada juga kartu mahasiswa, sepeda motor, 1 unit rumah di Kalimantan Timur, dan uang Rp 212 juta dari tabungan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto menjelaskan cara Sultan Haikal, 19 tahun, tersangka peretas ribuan  situs,  merekrut anak buah. Polanya melalui perkenalan di Facebook. Yaitu : Kebetulan sama-sama gemar main game, lalu tukar informasi dengan game dan mereka menjadi pemain game unggulan. Kadang mereka mendapat uang dari permainan game itu. Dari situlah mereka akhirnya memiliki ide. Haikal merekrut mereka untuk meneruskan pembobolan situs yang telah dia buka untuk mencari keuntungan. Para tersangka ini tidak memerlukan dana untuk membobol situs-situs itu.  Yang mereka perlukan hanya skill / keterampilan saja.

a.    Cara para tersangka Membobol situs tiket.com
Tersangka SH alias Haikal sebagai otaknya. Dia melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat. Pelaku meretas akun situs jual beli tiket online tiket.com pada server maskapai PT Citilink Indonesia, www.citilink.co.id pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Tersangka SH meretas sistem pada aplikasi Tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, dia bersama 3 pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut. Kemudian para tersangka menjual tiket hasil kejahatan tersebut melalui Facebook. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui tersangka MKU berperan menawarkan penjualan tiket pesawat melalui akun Hairul Joe pada jejaring sosial Facebook. MKU memiliki username dan password untuk masuk ke server Citilink yang didapatkannya dengan cara meretas situs Tiket.com bersama tersangka Haikal.
Kronologis yang mereka lakukan yaitu tersangka melakukan login terhadap server Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan mendapatkan kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual ke pembeli. Sedangkan tersangka AL bertugas memasukkan data pesanan tiket pesawat Citilink dari pembeli yang selanjutnya data tersebut dimasukkan ke aplikasi penjualan maskapai Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agen Tiket.com dan setelah kode booking pesawat didapat, selanjutnya kode booking tersebut dikirim ke pihak pembeli. Peran tersangka lainnya, NTM bertugas mencari calon pembeli melalui akun Facebook bernama Nokeyz Dhosite Kashir. Setelah mendapatkan calon pembeli, data calon pembeli diberikan kepada tersangka AL untuk diproses dengan prosedur yang sama.
Tiga pemuda yang ditangkap sebelum Haikal itu bersaksi bahwa ada 4.600 situs yang pernah dibuka Haikal. Namun, tidak semuanya urusan ekonomi atau urusan mendapatkan penghasilan. Kebanyakan peretasan situs itu juga untuk urusan unjuk kemampuan.

b.   Dampak dari peretasan situs
Dampak yang ditimbulkan atas kejadian ilegal  ini yaitu pihak Tiket.com mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.124.000.982 karena pelaku meretas, memgambil serta menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink Indonesia. Pihak Citilink juga mengaku rugi Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan dan refund. Saat membobol Tiket.com mereka sempat mendapatkan dana senilai Rp 4,1 miliar. Namun setelah kasus ini terbongkar Tiket.com membatalkan tiket dan mendapatkan refund sehingga kerugian tersisa Rp 1,9 m.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif juga diketahui, rupanya sindikat peretas pimpinan SH ini menjual tiket yang dicurinya dari Tiket.com dengan potongam harga atau diskon 30 sampai 40 persen. Sehingga mereka meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar. Para tersangka melakukan akses ilegal tersebut sejak Oktober 2016.
Seperti yang telah disampaikan Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri Jakarta terungkap pula bahwa Haikal diketahui sudah meretas sebanyak 4.600 situs, termasuk situs milik Polri, pemerintah pusat dan daerah, situs ojek online dan beberapa situs di luar negeri. Dia belajar meretas ini secara otodidak melalui internet. Uang yang terkumpul dari hasil pembobolan tersebut pun cukup fantastis, yaitu mencapai hingga ratusan juta. Dalam menjalankan aksinya Haikal tidak sendirian ada pelaku lainnya, Khairul alias MKU mengatakan pembagian uang dari hasil pembobolan ini juga tidak menentu. Haikal mengaku uang hasil membobol situs ini digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan Haikal menggunakan uang tersebut untuk membeli motor sport Ducati, yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.
             Pelaku yang memperoleh ilmunya secara otodidak itu disebut polisi sebagai hacker sejati dan jago hacker. SH sudah pernah melakukan hacking terhadap situs di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 4.237 kali. Dia juga diketahui sebagai pemilik akun Facebook EKEL dan grup hacker FB GANTENGERSCREW. Gantengers Crew Official Fanspage bermotto stand together for one each other yang menampikan foto profil berupa kartun malaikat maut berjubah hitam dan membawa sabit panjang serta tulisan Gantengers Crew berwarna hijau ini, mempunyai 9.827 orang menyukai dan 9.855 orang mengikutinya. Unggahan status terakhirnya pada 30 Maret, pukul 22.06, lokasi di Balang Baru, Sulawesi Selatan. Laman ini mengunggah video YouTube lagu Slank, Tong Kosong, yang di-like 33 jempol dan dua kali dibagikan. FB GANTENGERSCREW juga telah melakukan peretasan sebanyak 259 kali. Jadi total komplotan ini telah melakukan peretasan sebanyak 4.942 kali. Di mana kebanyakan dengan modus deface atau mengubah tampilan. Korbannya termasuk situs Polri dan Gojek.

c.     Pendapat Pakar mengenai peretasan situs tiket.com
Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan keberadaan peretas atau hacker saat sekarang dan masa lalu berbeda. Pada tahun 1980-an hingga awal 1990-an, kata dia, orang yang menjadi hacker adalah orang-orang yang sangat jenius karena saat itu teknologi masih terbatas dan internet belum luas seperti sekarang. Akhir tahun 1990-an sampai sekarang, untuk jadi hacker tidak perlu jenius-jenius dan jago IT. Menurutnya hacker bisa lahir dari orang yang memiliki passion itu, punya banyak waktu, ditunjang dengan pengetahuan di bidang internet, dan berlatih. Ketika mereka mencoba-coba tools yang tersedia di jaringan internet itu, dalam hitungan hari bisa menjadi hacker.
Dalam kasus dugaan peretasan yang diduga dilakukan Sultan Haikal, 19 tahun, Ruby mengatakan cara membobol yang dilakukan Haikal dan teman-temannya termasuk mudah. Hacking-hacking yang disebut secara luas ini, kata dia, belum tentu adalah hacking tingkat tinggi. Pembobolan ini bukan sesuatu teknik yang rumit dan sulit, menurutnya sebenarnya banyak yang berbakat untuk membobol komputer atau jaringan. Karena para tersangka ini tidak memikirkan risiko dan masalah hukum yang bisa menjerat mereka. Hukum dilabrak saja, ahirnya ditangkap.
Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menjelaskan, bahwa cara Haikal dan kawan-kawan membobol situs tiket online sangat simpel. Yaitu dengan menemukan data berupa username dan password situs itu. Setelah mendapatkan data itu, mereka lantas membeli tiket dari maskapai penerbangan dan menjualnya lewat media sosial dengan harga miring. Mereka mengambil keuntungan 50 persen dari harga tiket yang dijual. Menurutnya apa yang mereka lakukan ini sangat simple. Dengan kata lain Mereka cuma memanfaatkan informasi pengetahuan serta tools yang ada. Kebetulan situs-situs tersebut memang tidak aware terhadap Security yang cukup tinggi, akhirnya gampang dibobol. Hal ini memungkinkan bisa dikarenakan pengamanan server jual-beli tiket online tersebut memang rendah. Berbeda misalnya dengan kegiatan membobol tingkat tinggi. Orang mahir membobol serta mahir menghilangkan jejak-jejaknya. "Terbukti juga mereka (Haikal) melakukan kegiatan ini dan mudah ditangkap penegak hukum," kata dia.
Hacker yang jenius, menurut Ruby, biasanya akan melakukan riset terlebih dahulu terhadap target-target, lalu membuat tools dan membuat exploit versi mereka sendiri. Lalu mereka akan meretas dan mengambil datanya untuk melakukan penutupan, sehingga tidak bisa ditangkap. Kalau dalam kasus ini menurut praktisi, security-nya memang biasa saja. Masalahnya banyak di Indonesia yang bisa melakukan hal ini, tinggal yang nekat siapa. Nah, kebetulan kelompok inilah yang nekat," tambahnya. 
Dia menjelaskan ada dua tahapan untuk melakukan pembobolan seperti yang dilakukan Haikal. Yaitu, gathering information dan scanning. Dengan dua tahapan ini maka informasi bisa didapatkan, dan akhirnya dieksploitasi. Menurut Ruby, pengetahuan mengenai hacking sudah terbuka luas di internet. Selain ilmunya, ada juga tools-nya, hingga forum secara terbuka. "Banyak anak-anak muda sama kayak dia (Haikal), pintar, tetapi banyak yang sadar akan risiko dan sadar bahwa tidak boleh melanggar aturan," demikian Ruby menjelaskan.
d.    Peran serta pemerintah dalam kasus ini
Pelaku utama peretas situs tiket.com, SH alias Haikal yang juga pernah meretas situs Koprs Bhayangkara, kini menjalani proses hukum atas perbuatan pidananya. Hanya saja, melihat sepak terjang pria 19 tahun itu, yang hingga kini sudah meretas 4.600 situs, membuat Polri mempertimbangkan adanya upaya perekrutan atas kemampuannya itu. "Kalau ada upaya-upaya untuk merangkul hacker-hacker yang ada, tentu dilakukan oleh pihak kepolisian," tutur Kabagpenum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri Hanya saja, untuk Haikal sendiri, tentu pihak kepolisian tidak akan tergesa-gesa. “Hal yang lebih diutamakan adalah penyelesaian kasus yang bersangkutan terlebih dahulu. Khusus kasus ini, karena dia telah melakukan pelanggaran hukum, kejahatan, tentu harus di kedepankan. Dia harus dihukum dulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia. “Baru setelah itu kami, pihak kepolisian bisa melakukan komunikasi, katakanlah untuk merekrut sebagai ahli dalam membantu penegakan hukum.Tapi setelah dia menjalani hukuman. Hacker-hacker mana pun," lanjut Martinus.
Saat ini, pihak kepolisian menyerahkan pembinaan Haikal ke lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani masa hukuman. Tentunya, Haikal sangat memerlukan pembinaan agar kemampuannya itu dapat lebih bermanfaat untuk kebaikan orang banyak. Bagi pemerintah tentu merangkul mereka sangatlah penting dalam upaya untuk mencegah kerusakan-kerusakan dan kerugian yang lebih besar lagi. Akan tetapi harus dengan mengedepankan proses hukum itu sendiri.

e.     Hukuman yang yang diberikan kepada para pelaku
Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
- Mengakses komputer atau sistem elektronik,
- Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
- Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.
Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau de  nda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.










BAB IV
PENUTUP
4.1     Kesimpulan
Dari studi kasus peretasan situs Tiket.com yang telah kami bahas, antara cyber crime yang terjadi dan cyber law yang telah diterapkan pada kasus tersebut, untuk penerapannya menurut kami tergantung ketegasan dari pihak penegak hukum itu sendiri. Hukuman pidana maksimal 6 sampai dengan 10 tahun dan denda sebesar 600 juta sampai dengan 800 juta sudah cukup berat, apalagi jika keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan hukuman yang didapatkan. Namun, hukuman tersebut dapat dikatakan lebih ringan apabila keuntungan yang didapatkan pelaku lebih besar.
Namun untuk mencegah hal merugikan pihak lain tersebut terulang kembali, peran keluarga dan lembaga pendidikan sangatlah penting untuk mengarahkan seseorang untuk menggunakan keahlian yang ia miliki dengan bijak dan benar.

4.2      Saran
a.    Jadilah masyarakat yang pandai dan bijak dalam menghadapi kemajuan zaman ini

b.    Pemerintah lebih banyak memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya kejahatan dunia maya atau cyber crime, serta ancaman pidana yang akan diterima para pelaku cyber crime.
c.    Peningkatan keamanan untuk situs-situs agar para hacker tidak dapat dengan mudah meretas situs tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

klik disini untuk download file pdf File EPTIK 😊😊😊


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas UAS EPTIK

MAKALAH CYBER CRIME “PERETASAN SITUS TIKET.COM OLEH HACKER REMAJA” ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI ...