MAKALAH CYBER CRIME
“PERETASAN SITUS TIKET.COM OLEH HACKER REMAJA”
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai UAS
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi semester 6
Disusun Oleh:
1.
Dwi Ayu Kurniawati
11150603
2.
Fitria 11151723
3.
Ken Yani Al Iqbal 11150243
4.
Kartika 11152118
5.
Lupiatun Nadiroh 11152306
Program Studi Komputerisasi
Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Sarana Informatika
Bekasi
2017
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha yang telah melimpahkan rahmat
dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini
dengan baik. Makalah dengan judul “Peretasan Situs Tiket.com oleh Hacker Remaja” dibuat untuk memenuhi
nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
semester 6.
Selama menyelesaikan
laporan ini, penulis telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan
saran yang membantu hingga akhir dari penulisan makalah ini. Untuk itu penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat
dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi ibu Ratih
Dwi Asworowati, M.Si serta rekan-rekan kelas 11.6B.24 yang berperan dalam
penyelesaian makalah ini.
Akhirnya penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun
dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangannya. Oleh karena itu kritik
serta saran yang membangun tetap penulis harapkan.
Cikarang, Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Judul.................................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................... iii
Daftar Isi........................................................................................................ v
BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 1
1.1. Latar Belakang......................................................................... 1
1.2. Tujuan Penulisan....................................................................... 2
1.3. Metode Pengumpulan Data...................................................... 2
1.4. Ruang Lingkup......................................................................... 2
BAB II LANDASAN
TEORI..................................................................... 3
2.1. Pengertian Cyber Crime.......................................................... 3
2.2. Karakteristik Cyber Crime...................................................... 4
2.3. Jenis-jenis Cyber
Crime........................................................ ... 4
BAB III PEMBAHASAN........................................................................... 6
3.1. Studi Kasus.............................................................................. 6
BAB IV PENUTUP..................................................................................... 14
4.1. Kesimpulan.............................................................................. 14
4.2. Saran........................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi,
semakin banyak pula kecanggihan teknologi komputer yang telah
memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia.
Perkembangan teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan
baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya
menimbulkan permasalahan yang sangat rumit. Terlebih lagi penggunaan komputer
untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak
pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Perbuatan atau tindakan,
pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi
namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan
komputer.
Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya
biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan
menggunakannya. Hal tersebut membuat para penjahat cyber melakukan aksi mereka dengan memanfaatkan kesadaran
masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta
ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet
selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang
penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan
informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti
internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya
yang luas. Kriminalitas di internet atau cyber
crime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyber space
ataupun kepemilikan pribadi.
Dari uraian diatas, kami tertarik untuk membuat
makalah tentang “Peretasan Situs Tiket.com oleh Hacker Remaja”
1.2. Tujuan Penulisan
1.
Untuk memperdalam pengetahuan tentang kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia.
2.
Untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Komunikasi Semester 6 kelas 11.6B.24 Jurusan
Komputerisasi Akuntansi Bina Sarana Informatika.
1.3. Metode Pengumpulan Data
1.
Metode Kepustakaan
Penulisan Makalah ini disusun dan
dibuat berdasarkan literature-literatur dan data-data via internet.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup yang akan dibahas pada tugas ini adalah
mencangkup masalah kejahatan di dunia teknologi komputer, khususnya dalam
kejahatan peretasan situs jual beli online Tiket.com yang dilakukan oleh
seorang remaja.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cyber crime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi, dan lainnya.
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
Pengertian cyber
crime menurut beberapa ahli :
a.
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan
cyber crime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
b.
Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
c.
Girasa
(2013) mendefinisikan cyber crime
sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
d.
M.Yoga.P
(2013) memberikan definisi cyber crime
yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber
dan terjadi di dunia cyber.
2.2.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cyber
crime yaitu :
1.
Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga
tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3.
Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.
Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.3. Jenis-Jenis Cyber
crime
Cyber crime terbagi
menjadi beberapa jenis yaitu :
1.
Unauthorized
Acces to Computer System and Service
Yaitu Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di
masuki. Contoh : Hacking.
2. Illegal
Content
Yaitu Kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh
: Pornografi , pencemaran nama baik.
3. Data
Forgery
Yaitu Kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh : Phising
4. Cyber
Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Contoh : mengintai
suatu web
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Contoh :
Mengirimkan virus/malware
6. Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap
hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contoh :
Pembajakan
7. Infrengments
of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Contoh :
Pencurian Data
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Studi Kasus
Belum lama ini pada bulan Maret
2017 Direktorat Cyber Bareskrim Polri mengungkap otak pelaku pembobolan website
tiket.com yang merupakan situs jual-beli tiket online milik PT Global
Networking. Aksi peretasan ini didalangi oleh SH alias Sultan Haikal yang masih
berusia belia yaitu baru berumur 19 tahun, yang hanya merupakan lulusan SMP. SH
kini sudah mendekam di sel tahanan kepolisian. Selain Haikal, polisi juga
menangkap ketiga temannya yang dikenalnya lewat Facebook yaitu MKU (19) dan AI
(19) serta NTM (27). Ketiga pelaku ini bertugas menjual tiket pesawat domestik
hasil kejahatan melalui akun Facebook.
Dari penangkapan tersebut Polisi
berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Haikal dan tiga kawannya,
seperti 4 ponsel merek iPhone, 3 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu SIM, 2
laptop, buku tabungan Bank BCA dengan isi Rp 212 juta, dan router Wi-Fi. Ada
juga kartu mahasiswa, sepeda motor, 1 unit rumah di Kalimantan Timur, dan uang
Rp 212 juta dari tabungan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto menjelaskan cara Sultan Haikal, 19 tahun,
tersangka peretas ribuan situs, merekrut anak buah. Polanya melalui
perkenalan di Facebook. Yaitu : Kebetulan sama-sama gemar main game, lalu tukar
informasi dengan game dan mereka menjadi pemain game unggulan. Kadang mereka
mendapat uang dari permainan game itu. Dari situlah mereka akhirnya memiliki
ide. Haikal merekrut mereka untuk meneruskan pembobolan situs yang telah dia
buka untuk mencari keuntungan. Para tersangka ini tidak memerlukan dana untuk
membobol situs-situs itu. Yang mereka
perlukan hanya skill / keterampilan
saja.
a.
Cara para tersangka Membobol
situs tiket.com
Tersangka SH alias Haikal sebagai
otaknya. Dia melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user
name dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan
kode booking tiket pesawat. Pelaku meretas akun situs jual beli tiket online
tiket.com pada server maskapai PT Citilink Indonesia, www.citilink.co.id pada
11 hingga 27 Oktober 2016.
Tersangka SH meretas sistem pada
aplikasi Tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode
booking, dia bersama 3 pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut. Kemudian
para tersangka menjual tiket hasil kejahatan tersebut melalui Facebook. Dari
hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui tersangka MKU berperan menawarkan
penjualan tiket pesawat melalui akun Hairul Joe pada jejaring sosial Facebook.
MKU memiliki username dan password untuk masuk ke server Citilink yang
didapatkannya dengan cara meretas situs Tiket.com bersama tersangka Haikal.
Kronologis yang mereka lakukan
yaitu tersangka melakukan login terhadap server Citilink dengan menggunakan
username dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan mendapatkan
kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual ke pembeli. Sedangkan
tersangka AL bertugas memasukkan data pesanan tiket pesawat Citilink dari
pembeli yang selanjutnya data tersebut dimasukkan ke aplikasi penjualan
maskapai Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agen
Tiket.com dan setelah kode booking pesawat didapat, selanjutnya kode booking
tersebut dikirim ke pihak pembeli. Peran tersangka lainnya, NTM bertugas
mencari calon pembeli melalui akun Facebook bernama Nokeyz Dhosite Kashir.
Setelah mendapatkan calon pembeli, data calon pembeli diberikan kepada
tersangka AL untuk diproses dengan prosedur yang sama.
Tiga pemuda yang ditangkap
sebelum Haikal itu bersaksi bahwa ada 4.600 situs yang pernah dibuka Haikal.
Namun, tidak semuanya urusan ekonomi atau urusan mendapatkan penghasilan.
Kebanyakan peretasan situs itu juga untuk urusan unjuk kemampuan.
b.
Dampak dari peretasan situs
Dampak yang ditimbulkan atas kejadian
ilegal ini yaitu pihak Tiket.com
mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.124.000.982 karena pelaku meretas,
memgambil serta menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink
Indonesia. Pihak Citilink juga mengaku rugi Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah
orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan
dan refund. Saat membobol Tiket.com mereka sempat mendapatkan dana senilai Rp
4,1 miliar. Namun setelah kasus ini terbongkar Tiket.com membatalkan tiket dan
mendapatkan refund sehingga kerugian tersisa Rp 1,9 m.
Dari hasil pemeriksaan secara
intensif juga diketahui, rupanya sindikat peretas pimpinan SH ini menjual tiket
yang dicurinya dari Tiket.com dengan potongam harga atau diskon 30 sampai 40
persen. Sehingga mereka meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar. Para tersangka
melakukan akses ilegal tersebut sejak Oktober 2016.
Seperti yang telah disampaikan
Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri Jakarta terungkap
pula bahwa Haikal diketahui sudah meretas sebanyak 4.600 situs, termasuk situs
milik Polri, pemerintah pusat dan daerah, situs ojek online dan beberapa situs
di luar negeri. Dia belajar meretas ini secara otodidak melalui internet. Uang
yang terkumpul dari hasil pembobolan tersebut pun cukup fantastis, yaitu
mencapai hingga ratusan juta. Dalam menjalankan aksinya Haikal tidak sendirian
ada pelaku lainnya, Khairul alias MKU mengatakan pembagian uang dari hasil
pembobolan ini juga tidak menentu. Haikal mengaku uang hasil membobol situs ini
digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan Haikal menggunakan uang tersebut untuk
membeli motor sport Ducati, yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku yang memperoleh ilmunya secara otodidak
itu disebut polisi sebagai hacker sejati dan jago hacker. SH sudah pernah
melakukan hacking terhadap situs di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak
4.237 kali. Dia juga diketahui sebagai pemilik akun Facebook EKEL dan grup
hacker FB GANTENGERSCREW. Gantengers Crew
Official Fanspage bermotto stand
together for one each other yang menampikan foto profil berupa kartun
malaikat maut berjubah hitam dan membawa sabit panjang serta tulisan Gantengers
Crew berwarna hijau ini, mempunyai 9.827 orang menyukai dan 9.855 orang
mengikutinya. Unggahan status terakhirnya pada 30 Maret, pukul 22.06, lokasi di
Balang Baru, Sulawesi Selatan. Laman ini mengunggah video YouTube lagu Slank,
Tong Kosong, yang di-like 33 jempol dan dua kali dibagikan. FB GANTENGERSCREW
juga telah melakukan peretasan sebanyak 259 kali. Jadi total komplotan ini
telah melakukan peretasan sebanyak 4.942 kali. Di mana kebanyakan dengan modus
deface atau mengubah tampilan. Korbannya termasuk situs Polri dan Gojek.
c.
Pendapat Pakar mengenai peretasan situs tiket.com
Ahli digital forensik, Ruby
Alamsyah, mengatakan keberadaan peretas atau hacker saat sekarang dan masa lalu
berbeda. Pada tahun 1980-an hingga awal 1990-an, kata dia, orang yang menjadi
hacker adalah orang-orang yang sangat jenius karena saat itu teknologi masih
terbatas dan internet belum luas seperti sekarang. Akhir tahun 1990-an sampai
sekarang, untuk jadi hacker tidak perlu jenius-jenius dan jago IT. Menurutnya
hacker bisa lahir dari orang yang memiliki passion itu, punya banyak waktu,
ditunjang dengan pengetahuan di bidang internet, dan berlatih. Ketika mereka
mencoba-coba tools yang tersedia di jaringan internet itu, dalam hitungan hari
bisa menjadi hacker.
Dalam kasus dugaan peretasan yang
diduga dilakukan Sultan Haikal, 19 tahun, Ruby mengatakan cara membobol yang
dilakukan Haikal dan teman-temannya termasuk mudah. Hacking-hacking yang
disebut secara luas ini, kata dia, belum tentu adalah hacking tingkat tinggi.
Pembobolan ini bukan sesuatu teknik yang rumit dan sulit, menurutnya sebenarnya
banyak yang berbakat untuk membobol komputer atau jaringan. Karena para tersangka
ini tidak memikirkan risiko dan masalah hukum yang bisa menjerat mereka. Hukum
dilabrak saja, ahirnya ditangkap.
Ahli digital forensik Ruby
Alamsyah menjelaskan, bahwa cara Haikal dan kawan-kawan membobol situs tiket
online sangat simpel. Yaitu dengan menemukan data berupa username dan password
situs itu. Setelah mendapatkan data itu, mereka lantas membeli tiket dari
maskapai penerbangan dan menjualnya lewat media sosial dengan harga miring.
Mereka mengambil keuntungan 50 persen dari harga tiket yang dijual. Menurutnya
apa yang mereka lakukan ini sangat simple. Dengan kata lain Mereka cuma
memanfaatkan informasi pengetahuan serta tools
yang ada. Kebetulan situs-situs tersebut memang tidak aware terhadap Security
yang cukup tinggi, akhirnya gampang dibobol. Hal ini memungkinkan bisa
dikarenakan pengamanan server jual-beli tiket online tersebut memang rendah. Berbeda misalnya dengan kegiatan
membobol tingkat tinggi. Orang mahir membobol serta mahir menghilangkan
jejak-jejaknya. "Terbukti juga mereka (Haikal) melakukan kegiatan ini dan
mudah ditangkap penegak hukum," kata dia.
Hacker yang jenius, menurut Ruby,
biasanya akan melakukan riset terlebih dahulu terhadap target-target, lalu
membuat tools dan membuat exploit versi mereka sendiri. Lalu
mereka akan meretas dan mengambil datanya untuk melakukan penutupan, sehingga
tidak bisa ditangkap. Kalau dalam kasus ini menurut praktisi, security-nya memang biasa saja.
Masalahnya banyak di Indonesia yang bisa melakukan hal ini, tinggal yang nekat
siapa. Nah, kebetulan kelompok inilah yang nekat," tambahnya.
Dia menjelaskan ada dua tahapan
untuk melakukan pembobolan seperti yang dilakukan Haikal. Yaitu, gathering information dan scanning. Dengan dua tahapan ini maka
informasi bisa didapatkan, dan akhirnya dieksploitasi. Menurut Ruby,
pengetahuan mengenai hacking sudah
terbuka luas di internet. Selain
ilmunya, ada juga tools-nya, hingga
forum secara terbuka. "Banyak anak-anak muda sama kayak dia (Haikal),
pintar, tetapi banyak yang sadar akan risiko dan sadar bahwa tidak boleh
melanggar aturan," demikian Ruby menjelaskan.
d.
Peran serta pemerintah dalam kasus ini
Pelaku utama peretas situs
tiket.com, SH alias Haikal yang juga pernah meretas situs Koprs Bhayangkara,
kini menjalani proses hukum atas perbuatan pidananya. Hanya saja, melihat sepak
terjang pria 19 tahun itu, yang hingga kini sudah meretas 4.600 situs, membuat
Polri mempertimbangkan adanya upaya perekrutan atas kemampuannya itu.
"Kalau ada upaya-upaya untuk merangkul hacker-hacker yang ada, tentu
dilakukan oleh pihak kepolisian," tutur Kabagpenum Humas Polri Kombes
Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri Hanya saja, untuk Haikal
sendiri, tentu pihak kepolisian tidak akan tergesa-gesa. “Hal yang lebih
diutamakan adalah penyelesaian kasus yang bersangkutan terlebih dahulu. Khusus
kasus ini, karena dia telah melakukan pelanggaran hukum, kejahatan, tentu harus
di kedepankan. Dia harus dihukum dulu untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya," jelas dia. “Baru setelah itu kami, pihak kepolisian bisa
melakukan komunikasi, katakanlah untuk merekrut sebagai ahli dalam membantu
penegakan hukum.Tapi setelah dia menjalani hukuman. Hacker-hacker mana
pun," lanjut Martinus.
Saat ini, pihak kepolisian
menyerahkan pembinaan Haikal ke lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani masa
hukuman. Tentunya, Haikal sangat memerlukan pembinaan agar kemampuannya itu
dapat lebih bermanfaat untuk kebaikan orang banyak. Bagi pemerintah tentu
merangkul mereka sangatlah penting dalam upaya untuk mencegah
kerusakan-kerusakan dan kerugian yang lebih besar lagi. Akan tetapi harus
dengan mengedepankan proses hukum itu sendiri.
e. Hukuman yang
yang diberikan kepada para pelaku
Aturan mengenai peretasan di
Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat
dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat
peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
- Mengakses komputer atau sistem elektronik,
- Mengakses komputer atu sistem elektronik dengan
tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
- Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman
dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau
sistem elektronik tersebut.
Ancaman terhadap pelanggaran
Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau de nda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang
tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari studi kasus peretasan situs Tiket.com yang telah kami bahas, antara
cyber crime yang terjadi dan cyber law yang telah diterapkan pada
kasus tersebut, untuk penerapannya menurut kami tergantung ketegasan dari pihak
penegak hukum itu sendiri. Hukuman pidana maksimal 6 sampai dengan 10 tahun dan
denda sebesar 600 juta sampai dengan 800 juta sudah cukup berat, apalagi jika
keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan hukuman yang
didapatkan. Namun, hukuman tersebut dapat dikatakan lebih ringan apabila
keuntungan yang didapatkan pelaku lebih besar.
Namun untuk mencegah hal merugikan pihak lain tersebut terulang kembali,
peran keluarga dan lembaga pendidikan sangatlah penting untuk mengarahkan
seseorang untuk menggunakan keahlian yang ia miliki dengan bijak dan benar.
4.2 Saran
a.
Jadilah masyarakat yang pandai dan bijak dalam
menghadapi kemajuan zaman ini
b.
Pemerintah lebih banyak memberikan sosialisasi
kepada masyarakat akan bahaya kejahatan dunia maya atau cyber crime, serta ancaman pidana yang akan diterima para pelaku cyber crime.
c.
Peningkatan keamanan untuk situs-situs agar para hacker tidak dapat dengan mudah meretas
situs tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
klik disini untuk download file pdf File EPTIK 😊😊😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar